Gerebek Online, Tanjabtim. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memprotes pengusiran jurnalis yang akan meliput pengecekan biji pinang yang akan di kirim ke Pakistan.
"Saat itu menteri pertanian di dampingi Gubernur Jambi Alharis".
Jurnalis yang diusir itu sudah mendapatkan undangan untuk meliput kegiatan tersebut, salah satunya Jurnalis yang di Usir oleh Menteri Pertanian saat peliputan adalah Suci dari Kompas TV, bahkan Suci Anisah Ketua IJTI Provinsi Jambi, pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.
Ketua AWI Tanjab Timur, BS, Ginting menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan rekan-rekan media di lapangan , peristiwa ini terjadi saat Menteri Pertanian RI hendak melakukan pengecekan gudang biji pinang di CV.Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, pada saat itulah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara sengaja melakukan pengusiran terhadap awak media yang tengah melakukan peliputan.
Menurut rekan Media Dari Tribrata TV, Aris saat melakukan peliputan ini merupakan media yang di undangan untuk melalukan peliputan kegiatan ini, namun sayangnya, Menteri Pertanian maupun tim mengusir wartawan saat melakukan pengambilan gambar.
BS. Ginting mengatakan, kejadian merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis saat meliput, seperti kerap mempersulit jurnalis, dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Padahal kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas dasar itu, AWI Tanjab Timur mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis Sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik, ia seharusnya membuka diri kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. "Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik". ( ML )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar