Bandar Jaya, Gerebek Online. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya perizinan bagi Usaha Kecil Menengah ( UKM ).
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPM-PTSP mengirimkan staf ke lapangan khususnya ke Desa dan Kelurahan ditiap Kecamatan secara bergantian. Hari ini di Kantor Lurah Bandar Jaya, Rabu, ( 24/08/22 ) kedatangan team tersebut yang beranggotakan 4 orang. Team DPM-PTSP ini sudah datang sekitar pukul 09.00 WIb dan stand bye di Aula Kantor Lurah Bandar Jaya.
Dalam kesempatan tersebut media ini sempat melakukan wawancara kepada Ibu Wiwik Lestia Ningrum,S.Kom salah satu staf DPM-PTSP yang di tugaskan di Kelurahan Bandar Jaya. Ybs mengatakan " Ini salah satu kegiatan Bidang Pelayanan dibawah Kasi Perizinan, kita diminta jemput bola untuk membantu masyarakat dalam mengurus perizinan di daerah yang memang potensial. Kito fokus ke para pelaku Usaha Kecil Menengah, karena yang skala besar biasanya langsung mengurus perizinannya di kantor kita, "tegasnya.
Adapun persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha adalah sebagai berikut :
1) Fotocopy NPWP
2) Fotocopy KTP
3) Fotocopy KK
4) Materai 10.000 1 lembar
5) email aktif
Kita berharap agar masyarakat sadar dalam mengurus perizinan, kita telah mempermudah semuanya dengan pola jemput bola. Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang tidak mau mengurus perizinannya. Hanya butuh kurang lebih 15 menit per satu izin yang kita terbitkan," jelasnya.
Sementara itu Lurah Bandar Jaya Agus Purnomo,SE saat dimintai tanggapan mengatakan " Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh DPM-PTSP dalam hal ini, pola jemput bola merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan masalah perizinan khususnya pelaku UKM. Masyarakat kami khususnya Kelurahan Bandar Jaya sangat terbantu dengan program ini, " katanya.
Kami himbau kepada pelaku UKM di wilayah Kelurahan Bandar Jaya atau dari Desa manapun di Kecamatan Rantau Rasau silahkan datang untuk mengurus perizinan di Aula Kantor Lurah Bandar Jaya dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 16.000 Wib. Pelayanan di Kelurahan Bandar Jaya hanya berlaku mulai tanggal 24 -25 Agustus 2022, " jelasnya. ( ML )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar